Tujuan dan Sasaran PIP 2022 (Program Indonesia Pintar )
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah :
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya
personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
- Menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
Lantas kriteria apa saja, yang menjadi dasar pemerintah dalam agar siswa menjadi penerima atau layak mendapatkan bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP)
Sasaran Penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukan untuk anak usia anak 6 s.d 21 tahun dari keluarga miskin dan atau rentan miskin dengan prioritas sasaran :
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti :
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Pip sebenarnya bukan hal yang baru, namun masih saja orang tua siswa belum sepenuhnya mengerti. Padahal sosialisasi tentang PIP sudah dilakukan bahkan sering memberikan penjelasan untuk menambah wawasan orang tua siswa tentang PIP.
Yang lebih parah lagi pemahaman tentang pip saat ini sedikit demi sedikit mulai bergeser. Hal ini bisa dimaklumi karena orang awam mudah sekali terpengaruh oleh berita atau pendapat yang kurang baik.
Bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar, sudah bisa di pastikan akan menjadi nominasi penerima bantuan PIP.
Banyaknya siswa yang sudah memiliki kartu KIP menjadi peluang besar untuk mendapatkan PIP dan pada kenyataannya hal itu memicu kecemburuan diantara orang tua siswa. Lebih lagi orang tua siswa yang memang tergolong keluarga rentan miskin dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Secara garis besar seluruh orang tua siswa mengharapkan anaknya mendapatkan dana PIP.
Hal ini membuat satuan pendidikan sedikit sibuk untuk menjelaslan sasaran dari Program Indonesia Pintar ini.
Walaupun demikian Satuan pendidikan pun bisa mengajukan siswa sebagai calon penerima program PIP tentunya dengan memenuhi kriteria yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Seperti yang kita ketahui sasaran program indonesia pintar diperuntukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. Jadi satuan pendidikan akan mengajukan siswa apabila siswa atau orang tua siswa tersebut mampu membuktikannya, ya paling tidak dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa.
Namun hal ini pun seakan menjadi bumerang bagi satuan pendidikan. Karena dari semua siswa yang layak diajukan oleh satuan pendidikan tidak semerta merta menjadi nominasi penerima Program Indonesia Pintar, ada saja yang tidak mendapatkan dana PIP. Orang tua siswa tidak mau tahu jika diajukan ya mesti mendapat bantuan PIP. Dilematis memang, padahal satuan pendidikan atau sekolah hanya mengajukan (hanya berusaha), tapi bukan memastikan.
Hal-hal seperti ini sering terjadi bahkan bisa di katakan hampir semua sekolah pernah mengalami hal tersebut. Terlepas dari polemik yang terjadi antara orang tua siswa dan sekolah, banyak faktor yang menyebabkan siswa yang sebenarnya layak mendapatkan dana PIP akan tetapi pada kenyataanya justru malah tidak mendapatkan dana PIP. Salah satu contoh faktor yang paling dasar adalah data yang kurang valid. Ketidak validnya data tersebut biasanya bersumber dari beberapa pihak :
- Data siswa yang tidak valid Contohnya orang tua siswa hanya memiliki Kartu Keluarga sementara yang di dapatkan dari tingkat desa atau kecamatan.
- Kelalaian dari satuan pendidikan
- Data dari sumber lain yang tidak update
Dengan beberapa hal tersebut diatas diharapkan semua pihak untuk tidak saling menyalahkn, justru dengan hal itu pihak sekolah maupun orang tua siswa saling memperbaiki data untuk tercipta data yang akurat, sehingga siswa yang diajukan sekolah bisa menjadi nominasi penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Demikian postingan informasi tentang tujuam dan sasaran Program Indonesia Pintar tahun 2022, semoga saja informasi ini bisa menambah wawasan bagi orang tua siswa dan sebagai bahan perbaikan untuk sekolah, terima kasih semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Tujuan dan Sasaran PIP 2022 (Program Indonesia Pintar )"