Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BESARAN DANA PIP 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

 



Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bantuan tunai dari pemerintah melalui kementrian pendidikan ini begitu sangat membantu bagi siswa yang termasuk pada keluarga miskin atau rentan miskin. Sesuai dengan sasaran dan tujuan, pemerintah terus menyasar semua siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan di sekolah ataupun pada satuan pendidikan nonformal. 

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Tentunya kebutuhan biaya pendidikan siswa SD akan berbeda dengan tingkat SMP dan SMA. 

Dengan dana PIP ini pemerintah berharap bisa membantu peserta didik untuk mencukupi kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP ini bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, uang saku dan transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Lantas berapa besaran dana PIP yang akan diterima siswa selama 1 (satu) tahun. 

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PendidikanDasar Dan Pendidikan Menengah

Besaran dana PIP yang akan diterima peserta didik sesaui dengan jenjang pendidikan adalah

  1. SD mulai dari Rp. 225.000 s.d Rp. 450.000
  2. SMP mulai dari Rp. 375.000 s.d Rp. 750.000
  3. SMA/SMK mulai dari Rp. 500.000 s.d Rp. 1.000.000
Dana PIP atau Program Indonesia Pintar ini diberikan kepada siswa penerima bantuan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Dengan Program Indonesia Pintar pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah dikarenakan kesulitan ekonomi untuk membiayai pendidikan, menarik kembali siswa yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat dari satuan pendidikan.

Bantuan PIP sangat membantu terutama bagi keluarga yang penghasilannya masih rendah. Sekolah hanya bisa menyarankan kepada orang tua siswa penerima dana PIP mengenai pemanfaatan dari dana PIP sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.

Bagi orang tua siswa semoga bisa lebih memahami berkaitan dengan besaran dana PIP yang terima oleh putranya. Pada penjelasan diatas merupakan penjelasan secara garis besar butuh pemahaman lebih dari pihak sekolah agar dana PIP yang diterima tidak menimbulkan pertanyaan yang akan membawa pada hal-hal yang sifatnya kurang baik. Apalagi pihak-pihak luar yang terkadang membuat keadaan lebih rumit. 

Pada postingan kali ini akan memberikan informasi tentang besaran dana PIP untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat secara rinci Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PendidikanDasar Dan Pendidikan Menengah. 

Besaran Dana PIP 2022 yang akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan :

Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.  

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I. 
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI. 

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX. 
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.   

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.  
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX. 

 

Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.  

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII. 


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program 3 tahun

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.  

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII. 


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program 4 tahun

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap 

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII. 

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.


 Tidak ada salahnya jika semua pihak baik dari orang tua siswa, pihak sekolah dan pihak luar sekolah untuk lebih memahami tentang besaran dan kapan dana PIP disalurkan. Dengan lebih memahami kriteria penerima, besaran dana, dan waktu penyaluran PIP bisa mengurangi masalah-masalah yang timbul dikarenakan perbedaan persepsi atau lebih pada memperbaiki/meluruskan pernyataan pihak-pihak yang gagal fokus. 

Demikian informasi mengenai besaran dana PIP 2022 untuk jenjang SD,SMP, SMA/SMK semoga informasi ini bisa memperkaya wawasan dari siswa, orang tua siswa, satuan pendidikan dan pihak luar sekolah.  Terima kasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.

 

Post a Comment for "BESARAN DANA PIP 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK"