Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III
Walaupun jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dirilis, namun para guru honorer masih setia menanti keputusan dari Panselnas (Panitia Seleksi Naasional).
Saat ini jadwal PPPK tahap III untuk guru masih digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) yang direncakan akan digabungkan dengan formasi PPPK tahun 2022 sehingga bisa dipastikan jumlahnya akan bertambah.
Dalam artian “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,”
Berikut formasi guru pada seleksi PPPK tahap III :
Guru Kelas SD
Guru Agama
Guru Seni Budaya
Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK),
Guru Kelas TK.
“ Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN ”
Sedangkan Kriteria apa saja untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahap III
Sesuai dengan surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Demikian informasi terkait Kriteria peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III, semoga informasi ini bermanfaat.
Post a Comment for "Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III"