Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CEK GIRO HILANG, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

 


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga semuanya tetap berada dalam lindungan Allah SWT, tetap sehat dan selalu bersyukur.

Masih berkaitan dengan postingan sebelumnya Surat Penghapusan / Pembatalan Cek Giro, dan pada postingan kali ini kita akan membahas apa saja yang harus dilakukan ketika Cek Giro hilang atau terjadi kesalahan dalam penulisan pada cek.

Mungkin berbeda cara penarikan dana bos di setiap kabupaten. Khususnya kami di Kabupaten Pandeglang, penarikan atau pencairan dana bos dilakukan dengan menggunakan cek giro. Pencairan dana bos dengan menggunakan cek giro terlihat lebih simpel, akan tetapi tetap saja jika cek giro tersebut rusak,hilang bahkan salah dalam penulisan pun bendahara dan kepala sekolah akan dibuat repot. Bagaimana tidak, ketika akan mencairkan dana bos ternyata cek giro nya hilang atau pun rusak mau tidak mau, bendahara dan kepala sekolah harus membuat cek giro yang baru. Sedangkan pembuatan cek giro hanya bisa dilakukan pada bank yang kedudukannya di kabupaten atau cabang.

Sedangkan kita tahu bahwa setiap nomor seri pada cek giro itu tercatat pada bank, bank bisa melacak nomor cek yang di buat oleh sekolah tertentu sudah di gunakan atau belum bisa diketahui oleh pihak bank. Berkilah seperti apapun tetap saja, kita harus menempuh prosedur yang tetapkan oleh pihak bank.

Artinya ketika satu lembar saja cek giro itu rusak/hilang, bendahara dan kepala sekolah harus membuat surat permohonan pembatalan atau penghapusan cek giro tersebut. 

Lantas apa saja yang harus dilakukan / dipersiapkan ketika Cek Giro hilang/rusak :


Cek Giro Hilang

Cek Giro hilang, dalam hal ini cek giro hilang satu buku penuh (biasanya berjumlah 10 lembar) atau pun sebagian. (Sudah digunakan, sisanya hilang) apa yang harus dilakukan dan berkas apa saja yang harus di siapkan :

  • Surat kehilangan  dari Polisi (Polsek) sudah cukup
  • Surat Penghapusan Cek Giro (bisa dilihat DISINI)
  • Surat Permohonan Cek Giro 
  • Photocopi NPWP sekolah
  • Photocopi KTP bendahara dan kepsek (KTP asli untuk pembuktian)
Setelah lengkap silahkan bendahara dan kepala sekolah datang pada bank yang menerbitkan cek giro biasanya bank cabang yang berkedudukan di kabupaten.


Cek Giro Rusak

Cek giro rusak dalam hal cek giro di anggap rusak yang di sebabkan oleh kasalahan dalam penulisan, sobek dll. yang bersifat tidak seluruhnya atau hanya beberapa lembar saja. 

Persiapkan berkas-berkas berikut :

  • Surat Pembatalan Cek Giro (bisa dilihat DISINI)
  • Photocopi NPWP sekolah
  • Photocopi KTP bendahara dan kepsek (KTP asli untuk pembuktian)

Setelah lengkap silahkan bendahara dan kepala sekolah datang pada bank yang menerbitkan cek giro biasanya bank cabang yang berkedudukan di kabupaten.


Kesalahan dalam penulisan lebih sering terjadi ketika bendahara atau kepala sekolah akan melakukan panarikan / mencairkan dana bos, karena pihak bank tidak menerima cek giro yang terdapat coretan atau penggunaan tipx, dianggap tidak sah. Berkaitan dengan berkas atau syarat yang harus dibawa ketika membuat/mengganti cek giro, alangkah lebih baik jika berkonsultasi dahulu kepada pihak bank cabang, karena bisa saja beda bank, beda daerah berbeda pula berkas yang harus dipersiapkan.


Demikian postingan pada kesempatan kali ini semoga informasi ini bisa bermanfaat. Terima kasih sudah mampir, tetap jaga kesehatan.




Post a Comment for "CEK GIRO HILANG, APA YANG HARUS DILAKUKAN?"