Format Pencairan Dana BOS Madrasah 2021
FourSobang_Apa kabar temen-temen OPM, Tim BOS Madrasah? Semoga semuanya dalam keadaan yang baik-baik saja. Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang Formulir A atau Format permohonan pencairan dana BOS Madrasah di tahun 2021.
Seperti yang kita ketahui format permohonan pencairan dana bos ini merupakan salah satu syarat administrasi untuk mencairkan dana bos. Surat permohonan pencairan dana bos ini dibuat oleh madrasah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam / Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat KSKK Madrasah.
Format permohonan pencairan dana bos ini tentunya harus lengkapi dengan bukti dokumen dokumen pelaporan lainnya. Salah satunya bukti dokumen yang sudah di unggah atau upload ke Portal BOS Madrasah. Artinya sebelum membuat format permohonan pencairan dana bos, tim bos madrasah harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana bos yang telah diterima, ditambah dengan dokumen pendukung lainnya. Langsung saja contoh format permohonan pencairan dana bos madrasah seperti dibawah ini :
KOP
SURAT MADRASAH………..(1)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : .............................................(2) ……………………… (3)
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Permohonan
Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)
Yth. Direktur Jenderal
Pendidikan Islam / Kuasa
Pengguna Anggaran
u.p. Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat KSKK Madrasah
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama
(PKS) antara Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat KSKK Madrasah dan Kepala Madrasah
…………… (4) Nomor
B-2829.2/DJ.I/Dt.I.I/KS.01.7/12/2020 dan Nomor……………… (5) Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah [BOS Madrasah (BA-BUN)]) Tahun
Anggaran 2020, dengan ini kami sampaikan permohonan pencairan Dana BOS Madrasah
(BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp ………………….(6) (…………………..(7)).
Sebagai kelengkapan administrasi
pencairan dana BOS dimaksud,
bersama ini kami lampirkan:
1.
Tanda Bukti Unggah Dokumen
Persyaratan ke Portal BOS;
2.
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);
3.
Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara
BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);
4.
Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
5.
Surat Keputusan Pengangkatan Kepala
Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;
6.
Surat Keterangan Madrasah Masih
Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil
Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);
7.
Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
8.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
9.
Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah
ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);
10. Rencana
Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun
2020;
11. Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).
Demikian atas bantuan dan kerja sama yang
baik,
kami sampaikan
terima kasih.
Kepala
Madrasah,
.......................................(8)
Tembusan:
1.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
2.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
Post a Comment for "Format Pencairan Dana BOS Madrasah 2021"