Syarat dan Cara Pendaftaran P3K / PPPK Tahun 2021
Pada postingan sebelumnya saya sudah berbagi tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI TAHUN 1442 / 2021_ dan Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK)
Nomor: 1460/B.BI/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi
Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Beikut kutipannya :
Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan;
2.
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Di seluruh Indonesia
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Calon
Guru PPPK berasal dari:
a. Guru Dalam jabatan, atau
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru
2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik
Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik
3. Calon Guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat
pendidikanya
4. Apabila Calon Guru PPPK tidak memiliki sertifikat
pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh Guru PPPK
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Jadi untuk bapak/ibu guru dengan status honorer atau guru tidak tetap yang sudah
memiliki sertifikat pendidik Dalam Jabatan dan/atau PPG Dalam Jabatan,
agar jangan salah mendaftar. Mendaftarlah sesuai SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Untuk lebih jelasnya download/unduh SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini:
Untuk Lampiran SE
Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran
Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021
dibawah ini:
Demikian potigan kali ini tentang SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, semoga bermanfaat dan tetap semangat
Post a Comment for "Syarat dan Cara Pendaftaran P3K / PPPK Tahun 2021"