JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021
Juknis Penulisan Blanko Ijazah
Madrasah TP 2020/2021 - Pada postingan sebelumnya saya sudah berbagi informasi
terkait Tatacara Pengisian Blanko IjazahSD, SMP, SMA Tahun 2021, dan pada kesempatan ini saya kembali akan berbagi
informasi tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021.
Petunjuk Teknis Penulisan Blanko
Ijazah Madrasah TP 2020/2021 ini berisi petunjuk umum dan petunjuk khusus
penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Adapun Sasaran petunjuk teknis
ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penulisan blangko Ijazah Madrasah.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)
berikut ini Petunjuk Umum pengisian blangko ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA
dan MAK) tahun 2021 :
1. ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK)
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah
MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar
nilai di halaman belakang.
3.
Dilakukan oleh panitia yang tetapkan Penulisan
blangko Ijazah oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegara
mungkin setelah satuan pendidikan menerima blanko ijazah dan Kabupaten/
Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah
dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-x dan harus diganti dengan
blanko ijazah yang baru.
7. Blanko Ijazah yang salah dalam penulisan,
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada
halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah
digunakan.
8. Jika terdapat sisa blanko Ijazah karena rusak
dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan
kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai
berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag
Kabupaten/ Kota.
9. Blanko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau
yang salah dalam penulisan yang tcrdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan
oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil
Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko
Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui
batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Untuk informasi selengkapnya
terkait Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2021/2022, silahkan
unduh File-nya melalui link dibawah ini :
Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2021
ARTIKEL TERKAIT
JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD SMP SMA TAHUN 2021
Demikian postingan kali ini terkait
Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021"