Juknis Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2022
Pada postingan sebelumnya saya
sudah berbagi informasi terkait PatchDapodik 2021e, pada postingan kali ini saya akan berbagi informasi terkait Tata cara Pengisian Blanko Ijazah tahun
2021 untuk tingkat SD, SMP, SMA. Berikut kutipan berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 :
A. Spesifikasi Kertas
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah
sebagai berikut :
a.
Jenis : kertas berpengaman khusus (security
paper);
b.
Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c.
Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2;
d.
Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e.
Opasitas : minimum 90%;
f.
Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5%
(brightness);
g.
Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h.
Warna : krem;
i.
Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila
sebar; dan
j.
Minutering :
a) berupa serat berwarna merah kasat mata yang
berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.
b) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak
kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar
ultra violet.
2. Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai
berikut:
a.
berbentuk persegi panjang vertikal;
b.
lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi
kertas;
c.
berbentuk ornamen; dan
d.
kombinasi warna sebagai berikut:
a) merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
b) biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;
c) abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan
d) Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
1.
Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a.
latar belakang yang kasat mata; dan
b.
latar belakang yang tidak kasat mata.
2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pada bagian tengah Blangko Ijazah.
3.
Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana
dimaksud angka 1 huruf b terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline “ ”, pada bagian bawah
tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang
memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang
dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada
ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan
tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan
tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada
ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan
tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak
angka “2021”
e.
pengaman anti-copy bergradasi warna dan
mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan
COPY yang apabila direproduksi/dipindai (scan/ difotokopi, terdapat pada
ornamen kanan bagian bawah; dan
f.
tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui
oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada
Lambang Negara Garuda Pancasila.
C. Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut.
a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran
dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah
apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”,
berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14
point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna
hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18
point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat
mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant
ink);
d. teks berikut ini contoh
berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan
ukuran 14 point:
a)
SEKOLAH DASAR
b)
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
c)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
d)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
e)
SEKOLAH MENENGAH ATAS
f)
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
g)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM
4 TAHUN)
h)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
i)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
j)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C
e.
teks
jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna hitam (Pantone Black 6 C)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point sebagai berikut:
a)
PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
b)
PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
c)
PROGRAM BAHASA
f.
teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum
2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13
point sebagai berikut:
a.
PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
b.
PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
c.
PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
g.
teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;
h.
teks "Program Studi Keahlian",
"Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam
(Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
i.
teks "Program Keahlian",
"Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam
(Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
j.
teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
k.
teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf
Arial kapital ukuran 13 point;
l.
teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf
Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan
apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);
m.
teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2021”, berwarna hitam
(Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan
n.
kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode
Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial
ukuran 14 point.
2.
Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah
terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.
3.
Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk
setiap provinsi dimulai dari 0000001.
4.
Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari
0000001.
5.
Konten halaman depan dan belakang terdapat
lampiran.
D. Lintasan Cetak
Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah dapat
dijabarkan sebagai berikut.
1. Halaman depan (lintasan
pertama sampai dengan lintasan kesebelas) sebagai berikut:
a.
Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga
untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman
depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film
raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia
barang/jasa dan Pemberi Tugas.
b.
Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila
menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari
ultra violet (visible to invisible).
c.
Lintasan kelima untuk cetakan tulisan, “ ”
(kontur/outline) menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan
tinta tidak kasatmata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar
ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra
violet gelombang pendek.
d.
Lintasan keenam untuk logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan
memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
e.
Lintasan
ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dengan jarak spasi antar huruf 1
spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18, dan “LULUS”
menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18, menggunakan tinta kasat
mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu
/kamera infrared (IR transparant ink).
f.
Lintasan
kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari
7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang
kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible
to invisible).
g.
Lintasan
kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
2.
Halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan Pendidikan Kesetaraan (lintasan kesepuluh dan lintasan
kesebelas).
a.
Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian.
b.
Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan
memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning
apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika
disinari ultra violet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.
3. Halaman belakang ijazah SMK
dan SPK tidak membutuhkan lintasan cetak
E. Perforasi dan Aplikasi
Hologram
1. Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah
dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2021
untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A, Program
Paket B) dan M-2021 untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK, dan
Program Paket C).
2.
Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai
berikut:
a.
hologram terletak pada ornamen kiri bingkai
bagian bawah;
b.
ukuran hologram metalized berwarna silver
berdiameter 24 mm;
c.
hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian
yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna
silver;
d.
hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna
hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e.
teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” dan
“2021” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna
merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan
pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan
pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2.
Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan
mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan
nomor seri (nomorator).
3.
Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian
bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan,
dan nomor seri (nomorator)
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan
mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan
nomor seri (nomorator).
5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian
bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan
nomor seri (nomorator).
6.
Kode Penerbitan terdiri dari :
a.
Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh
sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB,
SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 =
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 =
Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 =
Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 =
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 =
Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 =
Provinsi Aceh;
7) DN-07 =
Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 =
Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 =
Provinsi Riau;
10) DN-10 =
Provinsi Jambi;
11) DN-11 =
Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 =
Provinsi Lampung;
13) DN-13 =
Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 =
Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 =
Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 =
Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 =
Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 =
Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 =
Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 =
Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 =
Provinsi Maluku;
22) DN-22 =
Provinsi Bali;
23) DN-23 =
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 =
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 =
Provinsi Papua;
26) DN-26 =
Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 =
Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 =
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 =
Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 =
Provinsi Banten;
31) DN-31 =
Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 =
Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 =
Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 =
Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang
diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D
untuk Pendidikan Dasar;
b. M
untuk Pendidikan Menengah;
c. PA
untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB
untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC
untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
8. Kode Satuan Pendidikan
meliputi:
a.
SD untuk Sekolah Dasar;
b.
SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c.
SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d.
SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e.
SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
f.
SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa;
dan
g.
SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
9. Kode Kurikulum meliputi:
a. K06
untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13
untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c. K06-3
untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. K06-4
untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. K13-3
untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f. K13-4
untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
Untuk memahami petunjuk teknis
tersebut silahkan unduh file-nya melalui link dibawah ini :
ARTIKEL TERKAIT
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun 2022
Demikian postingan tentang Tatacara pengisian blanko Ijazah Tahun 2022, semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Post a Comment for "Juknis Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah SD SMP SMA Tahun 2022"