SK Panitia Pengadaan dan Penerimaan Barang Jasa Dana Bos
Pada postingan kali ini saya akan berbagi SK Panitian pengadaan dan penerimaan barang jasa. Seperti yang kita ketahuai belanja pengandaan barang dan jasa yang bersumber dari dana bos diperlukan panitia sebagai penanggungjawab untuk pengadaan barang dan jasa dalam pengunaan dana bos. Apalagi saat ini pengadaan barang atau belanja sekolah direkomendasikan untuk dilakukan secara online pada situs SIPlah, atas dasar tersebut diperlukan panitia sebagai penanggungjawab pengadaan barang dan jasa pada realisasi penggunaan dana bos. SK panitia pengaan darang dan jasa seperti contoh dibawah ini
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SOBANG 4
Nomor: 421.2 / / SD / I / 2020
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN DAN PENERIMAAN BARANG/JASA
SD NEGERI SOBANG 4
KECAMATAN
SOBANG KABUPATEN PANDEGLANG
Menimbang :
a. Bahwa
agar Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SD Negeri Sobang
4 dapat dilaksanakan secara efektif dam efisien, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya
dipandang perlu dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di
bidangnya;
b.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Sobang 4 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun
Anggaran 2020.
2.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Otonomi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang Jasa dan segala perubahannya;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SD Negeri Sobang 4 Tahun Anggaran 2020 dengan susunan dan personalia sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini.
1.
Menyusun
jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
2.
Menyiapkan
dokumen pengadaan;
3. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Sekolah;
KETIGA : Segala biaya yang
timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Ditetapkan di : Sobang 4
Pada tanggal : 02 Januari 2020
Kepala
SDN SOBANG 4
..........................................
NIP. ..................................
NOMOR :
Nomor: 421.2 / / SD / I / 2020
TENTANG :
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
SDN SOBANG 4 KECAMATAN SOBANG KAB. PANDEGLANG
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
|
2 3 4 5 |
|
Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |
OPS Guru Kelas Guru Kelas Guru Kelas |
Pada tanggal : 02 Januari 2020
Kepala SDN SOBANG 4
..........................................
NIP. ..................................
NOMOR :
Nomor: 421.2 / / SD / I / 2020
TENTANG : PANITIA PENERIMAAN BARANG/JASA
SDN SOBANG 4
KECAMATAN SOBANG KAB. PANDEGLANG
NO | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
1 2 3 4 5 | Sekretaris Bendahara Anggota Anggota | OPS Guru Kelas Guru Kelas Guru Kelas |
Pada tanggal : 02 Januari 2020
Kepala SDN SOBANG 4
..........................................
NIP. ..................................
Sampai disini dulu postingan kali ini tentang sk panitia pengadaan dan penerimaan barang jasa, semoga contoh sk panitia pengadaan dan penerimaan barang jasa ini bisa bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung

Post a Comment for "SK Panitia Pengadaan dan Penerimaan Barang Jasa Dana Bos"