Komite Sekolah
Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite
Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud
75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Perubahan Regulasi Komite Sekolah
Permendikbud 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah,
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Tugas Komite Sekolah adalah:
- memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan;
- menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku
kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta
didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite
Sekolah atas kinerja Sekolah;
- Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
- orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang
bersangkutan;
- tokoh masyarakat;
- pakar pendidikan;
- Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite
Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- pemerintah desa;
- forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- forum koordinasi pimpinan daerah;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
- Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah
ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan
dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
- Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh
peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama,
masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan
pendidikan;
- Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta
didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan
jangka waktu pemungutannya ditentukan;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama
antara Komite Sekolah dan Sekolah;
- Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain
untuk:
- menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang
tidak dianggarkan;
- pengembangan sarana prasarana; dan
- pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar
dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
- Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa
saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk
bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang,
logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas
perusahan rokok;
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek
dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai Politik.
Demikianlah
sekilas tentang Komite sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, semoga kita
lebih faham bagaimana peran Komite Sekolah. Pada postingan kali ini saya
sematkan link administrasi untuk pengangkatan/pembentukan/penetapan Komite
Sekolah. Jika anda membutuhkan silahkan unduh pada link dibawah ini.
Surat Undangan Pembentukan Komite Sekolah
Daftar Hadir Pembentukan Komite Sekolah
Berita Acara Pembentukan Komite Sekolah
Terima kasih telah berkunjung
diblog sobang4.blogspot.com, dan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Komite Sekolah"