Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Non PNS Madrasah 2020


Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.


Sasaran

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: .

  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu gunt Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  • Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).


Penetapan Penerima


Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas :

  1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat kendala geografis;
  5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
  6. Intensitas dampak bencana alam;
  7. Intensitas dampak konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain
Demikian postingan terkait dengan Tunjangan Guru Non PNS yang bertugas di Daerah Khusus, semoga bisa bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung. 

Untuk lebih Jelasnya silahkan comot Juknisnya


Post a Comment for "Tunjangan Khusus (DASUS) Bagi Guru Non PNS Madrasah 2020"