Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020
Tunjangan insentif guru
bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri
sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang
diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah
swasta).
Tujuan pemberian
tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga
akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada
akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi
peserta didik di RA dan Madrasah.
Sasaran dan
kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020
adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
- Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif
Dasar
Hukum
SK Ditjen Pendis
Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020
SILAHKAN COMOT JUKNISNYA
Berkas Usulan Tunjangan :
Form 1 Surat Usulan Kepala RA/Madasah kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Form 2 Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madasah
Form 3 Lampiran Surat Keputusan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah
Form 4 Surat Pernyatan Kinerja
Demikian postingan
kali ini semoga informasi ini bisa bermanfaat, silahkan share untuk lebih
bermanfaat.
Berkas Usulan Tunjangan :
Form 1 Surat Usulan Kepala RA/Madasah kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Form 2 Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madasah
Form 3 Lampiran Surat Keputusan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah
Form 4 Surat Pernyatan Kinerja
Post a Comment for "Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020"