Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020


Tunjangan insentif guru bukan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).

Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.



Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum usia pensiun
  • Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif

Dasar Hukum

SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020

SILAHKAN COMOT JUKNISNYA

Berkas Usulan Tunjangan :
Form 1 Surat Usulan Kepala RA/Madasah kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Form 2 Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madasah 
Form 3 Lampiran Surat Keputusan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA/Madrasah

Form 4 Surat Pernyatan Kinerja

Demikian postingan kali ini semoga informasi ini bisa bermanfaat, silahkan share untuk lebih bermanfaat.

Post a Comment for "Tunjangan Guru Madrasah Tahun 2020"